Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 7 Pecahan Emisi Tahun 2022 di Bank Indonesia, Cek Segera!

- 6 September 2022, 15:17 WIB
Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 7 Pecahan Emisi Tahun 2022 di Bank Indonesia, Cek Segera!
Syarat dan Cara Tukar Uang Baru 7 Pecahan Emisi Tahun 2022 di Bank Indonesia, Cek Segera! /Instagram@ bank_indonesia/

Adapun uang kertas rupiah yang diperbarui pada emisi tahun 2022 ialah dengan besaran:

  • Rp1.000
  • Rp2.000
  • Rp5.000
  • Rp10.000
  • Rp20.000
  • Rp50.000
  • Rp100.000

Gubernur Bank Indonesia telah menjelaskan tentang tiga aspek inovasi penguat pada Uang TE 2022, yaitu adalah:

Baca Juga: Buruan Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Untuk Dapat BMM Harga Murah! Ikuti Langkah Ini

  • Desain warna yang lebih tajam.
  • Unsur pengamanan yang lebih andal
  • Ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi tersebut memiliki maksud agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, aman untuk digunakan dan lebih sulit untuk dipalsukan.

Namun perilisan uang kertas rupiah emisi tahun 2022 ini, tidak berdampak apa-apa pada uang rupiah yang sebelumnya. Logam dan uang kertas yang sebelumnya tetap menjadi alat tukar yang dah di Indonesia.

Jika ada masyarakat yang ingin menukar uang lama dengan uang rupiah emisi tahun 2022 simak syarat di bawah ini:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    - Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.
    - Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

SALIN ATAU KLIK LINK Berikut: https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

Nah itu tadi informasi yang bisa Media Magelang berikan tentang uang kertas rupiah baru emisi tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah