Catat! Ini Kriteria Pekerja yang Pasti Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022

- 6 September 2022, 20:21 WIB
Ilustrasi uang - Kemnaker bakal cairkan BSU pekan ini
Ilustrasi uang - Kemnaker bakal cairkan BSU pekan ini /Pixabay/iqbalnuril/

Media Magelang - Perlu dicatat, ada beberapa kriteria pekerja yang bisa dipastikan mendapatkan program antuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis kriteria pekerja yang dipastikan bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Kriteria pekerja tersebut perlu dicatat karena dipastikan bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pedoman penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah selesai disusun, dan siap untuk diberikan kepada para pekerja.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Rp600 Ribu Kapan Cair? Cek Info Penyaluran Dana Bantuannya di Sini

Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa 6 September 2022 di Jakarta.

Ida Fauziyah mengatakan, dalam pedoman yang telah selesai disusun tersebut terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh para pekerja agar bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Salah satu kriteria yang ada dalam pedoman tersebut adalah calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 memiliki upah maksimum sebesar Rp3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi, kota maupun kabupaten tempat bekerja.

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten atau kota," kata Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x