Kartu Prakerja Gelombang 46 Akan Dibuka, Klik prakerja.go.id Untuk Daftar Akun

- 20 September 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi- Prediksi Jadual Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 segera dibuka/Instagram@prakerja.go.id//
Ilustrasi- Prediksi Jadual Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 segera dibuka/[email protected]// /

Media Magelang - Kartu Prakerja gelombang 46 melalui prakerja.go.id.

Ikut seleksi Kartu Prakerja gelombang 46 dengan masuk ke laman resmi prakerja.go.id.

Jika kamu sudah punya akun Kartu Prakerja, kamu tinggal login ke laman tersebut untuk daftar gelombang 46.

Jika belum, kamu dapat membuat akun Kartu Prakerja dengan ikuti langkah-langkah di artikel ini.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Dibagikan Kapan? Cek Jadwal dan Nama Penerima dengan Login Pakai Link bsu.kemnaker.go.id di S

Proses pendaftaran peserta Kartu Prakerja gelombang 46 dapat diikuti secara online di laman prakerja.go.id.

Saat ini proses pembuatan akun peserta Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online melalui laman prakerja.go.id.

Segera lakukan pembuatan akun Kartu Prakerja untuk mempermudah proses pendaftaran gelombang 46 saat ini.

Untuk membuat akun Kartu Prakerja caranya cukup mudah, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan menggunakan HP yang dimiliki.

Adanya program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Untuk itu segera daftarkan data diri di laman Kartu Prakerja agar bisa dapatkan manfaat berupa pelatihan ketenagakerjaan serta intensif pada setiap gelombangnya.

Sebelum mengikuti pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 46, berikut syarat dan cara untuk membuat akun Kartu Prakerja:

Syarat Pembuatan Akun Kartu Prakerja

Pastikan sudah memenuhi syarat. Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

• WNI berusia 18 tahun ke atas,

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal,

• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil,

• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19,

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,

• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara buat akun Kartu Prakerja

1. Login ke halaman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Isikan alamat email aktif yang dimiliki

3. Buat Password yang unik dan terdiri dari enam
karakter atau lebih

4. Klik setujui syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi

5. Terakhir klik buat akun

Adapun nantinya ketika pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 sudah dibuka, berikut tahapan pendaftaran yang Anda harus lakukan:

Tahap-tahap pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46

1. Pastikan sudah mendaftar akun dengan memenuhi syarat yang ditentukan

2. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, pendaftar akan masuk ke dashboard akun

3. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'

4. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan

5. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim', masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi'

6. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke

7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diselesaikan, hasilnya akan dievaluasi

8. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'

9. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'

10. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'

11. Tahap pendaftaran telah selesai.

Demikian cara untuk membuat akun Kartu Prakerja yang dapat dilakukan saat ini selama gelombang dibuka.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x