BSU atau Bantuan Subsidi upah merupakan bantalan sosial tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.
Pekerja yang berhak mendapatkan BSU 2022 nantinya akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000.
Untuk mendapatkan BSU sebanyak Rp600.000 para pekerja harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Sudah Dibuka? Cek Info Jadwal dan Jumlah Formasi Berikut
Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
2. Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan saat penyaluran BSU 2022 dicairkan
3. Mempunyai Gaji/Upah di bawah Rp3,5 juta
Untuk melihat daftar nama penerima BSU yang akan cair pada bulan september secara mandiri bisa mengikuti langkah di bawah.
Penyebab BSU 2022 Tak Cair