Usai Penghapusan Sertifikasi, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Lengkap Semua Jenjang

- 25 September 2022, 19:10 WIB
SK tunjangan profesi guru 2022, guru sertifikasi, tunjangan profesi guru triwulan 2 kapan cair, dan sertifikasi guru 2022 dihapus.
SK tunjangan profesi guru 2022, guru sertifikasi, tunjangan profesi guru triwulan 2 kapan cair, dan sertifikasi guru 2022 dihapus. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Media Magelang - Inilah jenis tunjangan profesi guru lengkap untuk semua jenjang setelah penghapusan sertifikasi.

Sebelumnya terdapat wacana penghapusan sertifikasi bagi guru dan TPG dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) saat ini.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi para tenaga pendidik yang akan diberikan kepada guru dan dosen PNS maupun Non PNS.

Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?

Baca Juga: Tips Pilih Set Top Box (STB) Asli dan Bersertifikat Kominfo yang Dijual di Pasaran

Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).

Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.

Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.

Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x