Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kena OTT KPK hingga Jadi Tersangka

- 23 September 2022, 07:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT 8 orang  dalam kasus  suap pengaturan kasus di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK Jumat 23 September 2022 dini hari tadi.
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT 8 orang dalam kasus suap pengaturan kasus di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK Jumat 23 September 2022 dini hari tadi. /Tangkapan layar YouTube KPK/

Media Magelang - Kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati kena OTT KPK dan jadi tersangka di artikel ini.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Hakim Agung Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka pada dugaan kasus suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, KPK pun telah menyimpan alat bukti untuk proses penyidikan selanjutnya terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Bansos BLT BBM Tahap 2 2022 Kapan Cair? Simak di Sini Cara Cek Penerima BLT BBM

Kronologi Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan 10 orang tersangka, termasuk Sang Hakim Agung.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati hakim agung MA,” ujar Firli dalam konferensi pers Jumat 23 September 2022.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menjelaskan kasus ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Laporan tersebut diajukan Heryanto dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES. Setelah melalui berbagai sidang, Heryanto dan IDKS tak puas dengan hasilnya.

Pada tahun 2022, Heryanto dan IDKS pun mengajukan kasasi. Dalam proses kasasi ini, diduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

“Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ucap Firli Bahuri.

Lebih lanjut, DY mengajak MH dan ETP untuk menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

Adapun DY diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang pada orang-orang yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Menurut keterangan, YP dan ES memberikan uang dari Heryanto dan IDKS sebesar SGD 202.000 (Rp2,2 miliar) yang kemudian dibagi oleh DY.

DY menerima Rp250 juta, MH menerima Rp850 juta, ETP menerima Rp100 juta, dan SD menerima Rp800 juta melalui ETP.

Siapa itu Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD)?

 

Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Baca artikel detiknews, "Kronologi OTT KPK hingga Jerat Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6307282/kronologi-ott-kpk-hingga-jerat-hakim-agung-sudrajad-jadi-tersangka.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Baca artikel detiknews, "Kronologi OTT KPK hingga Jerat Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6307282/kronologi-ott-kpk-hingga-jerat-hakim-agung-sudrajad-jadi-tersangka.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/deti

Sudrajad Dimyati dikukuhkan menjadi Hakim Agung pada tahun 2014.

Sebelum ditetapkan jadi Hakim Agung, Sudrajad Dimyati telah lolos fit and proper test di Komisi III DPR.

Sejumlah jabatan pernah diduduki Sudrajad Dimyati di antaranya sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak,

Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di Komisi III DPR, Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Laman Ikahi menyebut Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta, 27 Oktober 1957. Saat ini, beliau berusia 64 tahun.

Ia lulus dari SMAN 3 Yogyakarta. Sudrajad Dimyati pun melanjutkan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Demikian kronologi Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada kasus korupsi hingga OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x