Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kapan Dibuka? Berikut Info Seleksi, Syarat Lengkap, Formasi & Rinciannya

- 26 September 2022, 10:50 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kapan Dibuka? Berikut Info Seleksi, Syarat Lengkap, Formasi & Rinciannya
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kapan Dibuka? Berikut Info Seleksi, Syarat Lengkap, Formasi & Rinciannya /Pikiran-Rakyat.com/
 
Media Magelang - Berikut informasi pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 lengkap dengan syarat dan jumlah formasinya.
 
Seperti biasanya, pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan setiap tahun oleh pemerintah dan tentunya menjadi harapan baru bagi para pencari kerja. 
 
Pendaftaran CPNS dan PPPK pada tahun ini kabarnya akan dibuka pada akhir september mendatang.
 
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
 
Kabarnya, mulai tahun 2023 mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan akan menghapus status tenaga honorer.
 
"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ucap Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara. 
 
Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id pada, berikut syarat honorer ikut pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018:
 
1. Usia minimal 20 tahun
 
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
3. Tidak pernah dipenjara atau menjalani proses pidana
 
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri
 
5. Tenaga honorer sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
 
6. Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
 
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan
 
8. Memiliki kompetensi dibuktikan sertifikasi keahlian yang sah dari badan profesional yang berwenang.
 
9. Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani yang baik untuk jabatan yang dilamar.
 
Sedangkan, berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK:
 
1. Pertama, berstatus tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN pada instansi pemerintah.
 
2. Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
 
3. Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
 
4. Keempat, telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
 
5. Kelima, berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021.
 
Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:
 
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:
 
- Guru, 50 ribu
 
- Dosen, 15 ribu
 
- Nakes, 7 ribu
 
- Jabatan teknis, 23.324
 
2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
 
- Guru, 758.018
 
- Nakes, 255.249
 
 Jabatan teknis, 41.009
 
3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941
 
4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:
 
- PPPK dan CPNS Papua, 28.895
 
- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.
 
Itulah informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan formasi tentang seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x