Pemprov Jatim Butuh 919 PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya

- 12 November 2022, 07:14 WIB
Pemprov Jatim Butuh 919 PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya/@kesehatan.angkatan.darat./
Pemprov Jatim Butuh 919 PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya/@kesehatan.angkatan.darat./ /

Media Magelang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Dalam pembukaan pendaftaran ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 sebanyak 919 orang.

Agar bisa mendaftar dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, dan mengikuti cara daftar yang telah ditentukan.

Pembukaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemprov Jatim ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Apa Saja Cek Jadwal di Sini

Pelamar yang bisa melamar untuk posisi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemprov Jatim adalah eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar lain yang juga bisa melamar di posisi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi
Sumber Daya Manusia Kesehatan) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan data yang digunakan cut off terdata sampai dengan tanggal 1 April 2022.

Adapun ketentuan umum dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemprov Jatim adalah sebagai berikut.

• Pelamar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x