Pemprov Jatim Butuh 919 PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya

- 12 November 2022, 07:14 WIB
Pemprov Jatim Butuh 919 PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya/@kesehatan.angkatan.darat./
Pemprov Jatim Butuh 919 PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya/@kesehatan.angkatan.darat./ /

Media Magelang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Dalam pembukaan pendaftaran ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membutuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 sebanyak 919 orang.

Agar bisa mendaftar dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 yang dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, dan mengikuti cara daftar yang telah ditentukan.

Pembukaan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemprov Jatim ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 621 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022 Apa Saja Cek Jadwal di Sini

Pelamar yang bisa melamar untuk posisi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemprov Jatim adalah eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelamar lain yang juga bisa melamar di posisi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi
Sumber Daya Manusia Kesehatan) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan data yang digunakan cut off terdata sampai dengan tanggal 1 April 2022.

Adapun ketentuan umum dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemprov Jatim adalah sebagai berikut.

• Pelamar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Cek Jadwal Seleksi di Sini

• Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.

• Apabila diketahui pelamar melamar lebih dari 1 (satu) instansi, dan atau 1 (satu) jenis jabatan, atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar tersebut dinyatakan gugur, dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk cara daftar dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemprov Jatim adalah berikut ini.

• Pengumuman dan pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang dibutuhkan oleh Pemprov Jatim dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022.

• Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Informasi lainnya yang juga tidak kalah penting adalah, para pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemprov Jatim wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di laman https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022.

Apabila sewaktu-waktu terdapat perubahan, maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

Pendaftaran seleksi administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di lingkungan Pemprov Jatim dibuka sejak 31 Oktober 2022, dan berakhir pada 15 November 2022.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 16 November 2022.

Oleh karena Pemprov Jatim membutuhkan 919 orang PPPK Tenaga Kesehatan 2022, maka para pelamar wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, dan mendaftar sesuai dengan cara daftar yang ditentukan.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x