Pemda Yogyakarta Buka Pendaftaran 547 PPPK Guru 2022, Ini Syarat Lengkap Cara Daftarnya

- 12 November 2022, 08:34 WIB
Pemda Yogyakarta Buka Pendaftaran 547 PPPK Guru 2022, Ini Syarat Lengkap Cara Daftarnya
Pemda Yogyakarta Buka Pendaftaran 547 PPPK Guru 2022, Ini Syarat Lengkap Cara Daftarnya /Tangkap Layar SSCASN 2022/

Media Magelang - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini dibuka untuk 547 orang pelamar.

Agar bisa diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), para pelamar harus memenuhi syarat yang ditetapkan, dan mendaftar sesuai dengan cara daftar yang sudah ditentukan.

Dilansir dari website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar dalam pendaftaran PPPK Guru 2022 di lingkungan Pemda Yogyakarta adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar Kapan Dimulai? Cek Jadwal Pertandingan di Sini

Pelamar Prioritas

• Pelamar P-l
- Yang termasuk dalam pelamar prioritas I (P-I) ini adalah para tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori ll (THK-Il) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK (Jabatan Fungsional) JF Guru Tahun 2021.

- Selanjutnya yang juga termasuk sebagai pelamar P-I yakni guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK (Jabatan Fungsional) JF Guru Tahun 2021.

- Berikutnya yang juga masuk golongan pelamar P-I yaitu lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

- Kemudian yang juga masuk sebagai pelamar P-I adalah guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Frekuensi Siaran Digital Wajib Disesuaikan dengan Satelit Telkom 4, Cek di Sini

• Pelamar P-ll
- Yang merupakan pelamar prioritas II (P-II) yaitu Tenaga Honorer Kategori (THK) Il, yang tidak termasuk dalam THK-ll pada kategori pelamar P-l.

• Pelamar P-lll

- Pelamar yang termasuk dalam pelamar prioritas III (P-III) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori P-l di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

- Berikutnya yang digolongkan ke dalam pelamar P-III yaitu, pelamar yang memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun, atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Sementara itu, diketahui rincian kebutuhan PPPK Guru 2022 di lingkungan Pemda Yogyakarta adalah berikut ini.

• Formasi Pelamar Prioritas I (P-l) sebanyak 273 formasi.

• Formasi Pelamar Prioritas ll (P-ll) sebanyak 2 formasi.

• Formasi Pelamar Prioritas lll (P-lll) sebanyak 272 formasi.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 untuk semua pelamar, dari P-I hingga P-III dan Pelamar Umum, dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Untuk seleksi administrasi dari tanggal 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Selanjutnya hasil seleksi administrasi bagi P-I sampai P-III dan Pelamar Umum akan diumumkan pada 16 hingga 17 November 2022.

Adapun cara daftar untuk posisi PPPK Guru 2022 di lingkungan Pemda Yogyakarta adalah sebagai berikut.

• Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon
PPPK Guru 2022.

• Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada
portal nasional.

• Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih
dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal
nasional.

• Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

• Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

• Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru tahun 2022 yang
dibuka lowongannya pada portal nasional.

• Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau akademik, dan atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757|B.|GT.01.0112022.

• Pelamar mengisi data diri pada portal nasional.

• Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran yang meliputi:

- KTP elektronik (e-KTP) asli, atau surat keterangan asli, serta telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;

- Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- lV) sesuai dengan
jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri, atau surat penyetaraan iiazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S- 1 atau D-tV;

- Transkrip nilai asli;

- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Khusus bagi Pelamar PPPK Guru 2022 yang merupakan penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan
pendaftaran sebagaimana dipaparkan di atas, ditambah juga dengan menyertakan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas, yang
menerangkan tentang jenis dan atau tingkat disabilitas yang dialami.

Lalu menyertakan pula link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar disabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar).

Demikian informasi tentang pendaftaran PPPK Guru 2022 yang dibuka oleh Pemda Yogyakarta untuk 574 orang, yang dilengkapi dengan syarat dan cara daftarnya.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x