Link Pendaftaran PPPK 2022 beserta Cara Buat Akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

- 15 November 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi log in di website SSCASN
Ilustrasi log in di website SSCASN /rawpixel/freepik

Media Magelang - Artikel ini memuat link pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Selain itu, artikel ini juga membagikan cara membuat akun pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan mudah.

Agar tak ketinggalan informasi, simak cara mendaftar PPPK 2022 di link pendaftaran berikut ini, beserta cara mudah dan cepat membuat akun di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi membuka pendaftaran PPPK 2022 mulai 31 Oktober 2022, hingga nanti masa jawab sanggah yang dilaksanakan pada Maret 2023.

Baca Juga: Apakah Bisa Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box (STB)? Begini Penjelasannya

Pendaftaran PPPK 2022 yang dibuka tidak hanya untuk formasi Guru, namun juga untuk Tenaga Kesehatan bagi dokter dan perawat, kemudian PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2022.

Untuk mendaftar di formasi PPPK 2022 yang diinginkan, para pelamar bisa mengklik link pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id/.

Sementara itu, untuk membuat akun pada link pendaftaran tersebut, para pelamar PPPK 2022 dapat mengikuti cara yang dibagikan berikut ini.

• Pertama, buka browser, dan masuk ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

• Kedua, setelah masuk ke laman tersebut, isi secara lengkap semua kolom yang disediakan.

• Ketiga, isi dan lengkapi semua kolom tersebut dengan data diri yang sebenar-benarnya.

• Keempat, setelah semua kolom diisi dengan lengkap, tuliskan kode captcha yang disediakan.

• Kelima, klik “Lanjutkan”, dan proses pembuatan akun di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun telah selesai.

Sebagai informasi, untuk lebih memahami perbedaan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK, bisa dilihat dari masa kerjanya.

ASN nantinya akan bekerja sampai masa pensiun, yang mana untuk Pejabat Administrasi hanya sampai batas usia 58 Tahun, dan Pejabat Pimpinan Tinggi sampai usia 60 Tahun.

Sedangkan PPPK masa kerjanya bergantung pada perjanjian di surat yang sudah disepakati sejak awal.

Meski begitu, PPPK tetap mendapatkan tunjangan sebagaimana ASN, yang mana hal ini berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1, yang berbunyi, Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan tunjangan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di tempat yang bersangkutan ini bekerja.

Adapun tunjangan yang berhak didapatkan oleh PPPK adalah tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabaran Fungsional, Tunjangan Keluarga, dan tunjangan lainnya.

Dengan demikian, para pelamar PPPK 2022 dapat mendaftar di link pendaftaran yang disediakan oleh BKN, dan membuat akun secara mudah di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x