Agar Bisa Dapat Rp600 Ribu, Ini Cara Tepat Daftar Online BSU 2022 dari Kemnaker

- 19 November 2022, 05:05 WIB
Simak penjelasan tentang cara untuk mencairkan BSU 2022 di kantor pos, lengkap dengan syarat pekerja.
Simak penjelasan tentang cara untuk mencairkan BSU 2022 di kantor pos, lengkap dengan syarat pekerja. /Antara/HO/Pos Indonesia/
 
Media Magelang - Artikel ini memuat informasi tentang cara tepat mendaftar online Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600 ribu.
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp600 ribu sudah bisa didapatkan dengan mendaftar online secara tepat.
 
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Subsidi Bantuan Upah (BSU) 2022 senilai Rp600 ribu sejak 7 November lalu, dan para karyawan bisa mendapatkannya dengan mendaftar secara online dengan tepat.
 
Berikut ini cara tepat untuk mendaftar BSU 2022 secara online, agar bisa mendapatkan bantuan dana Rp600 ribu dari Kemnaker.
 
 
• Pertama, buka website https://siapkerja.kemnaker.go.id/
 
• Jika belum memiliki akun, harus mendaftarkan diri terlebih dulu untuk bisa login di website resmi Kemnaker.
 
• Selanjutnya lengkapi data diri beserta nama kantor, atau perusahaan, atau pabrik tempat bekerja.
 
• Kemudian tunggu beberapa saat untuk mengetahui pendaftar memenuhi syarat untuk menerima BSU 2022 atau tidak.
 
Apabila pendaftar memenuhi syarat untuk menerima BSU 2022, maka dana bantuan sebesar Rp600 ribu akan langsung ditransfer melalui rekening penerima atau pendaftar.
 
Pendaftar diharapkan membuka rekening di bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyalur resmi BSU 2022.
 
Sementara itu, untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar dalam mendaftar online BSU 2022 dari Kemnaker, agar bisa mendapatkan dana bantuan senilai Rp600 ribu adalah sebagai berikut.
 
• Penerima BSU 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
 
• Penerima BSU 2022 tidak berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN), anggota Polri maupun TNI.
 
• Penerima BSU 2022 berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setidaknya sebesar UMK di daerah masing-masing.
 
• Penerima BSU 2022 merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2022, dan tidak memiliki tunggakan iuran.
 
• Penerima BSU 2022 tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, PKH, BPNT, BLT UMKM ataupun BPUM.
 
• Penerima BSU 2022 sudah memiliki akun di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
 
• Mendapat notifikasi sebagai pekerja yang “Ditetapkan” sebagai penerima BSU 2022.
 
• Penerima BSU 2022 belum menerima Bantuan Subsidi Upah.
 
Demikian informasi lengkap tentang cara tepat mendaftar online untuk mendapatkan BSU 2022 dari Kemnaker sebesar Rp600 ribu.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x