Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Berapa? Jadwal Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar Cek di Sini

- 30 November 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Berapa? Jadwal Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar Cek di Sini*
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Berapa? Jadwal Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar Cek di Sini* /Instagram.com/@prakerja.go.id

Pastikan sudah memenuhi syarat. Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

• WNI berusia 18 tahun ke atas,

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal,

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Terbaru Resmi Se-Indonesia, Berapa Gaji Minimal UMR 2023?

• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil,

• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid – 19,

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,

• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Estimasi waktu pembukaan gelombang Kartu Prakerja Gelombang 48 dapat mengacu dari skema jadwal pembukaan Kartu Prakerja dari beberapa gelombang yang telah dibuka sebelumnya.

Jika mengacu dari gelombang sebelumnya, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja biasanya terjadi paling lama yaitu 7 hari usai pengumuman hasil seleksi gelombang diumumkan.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x