Lengkap! Ini Daftar Terbaru UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

- 5 Desember 2022, 09:35 WIB
UMP Demak Cek! Ini Nominal UMK atau UMR 2023 Setelah Penetapan UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen
UMP Demak Cek! Ini Nominal UMK atau UMR 2023 Setelah Penetapan UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen /

Media Magelang - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan daftar terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2023.

Daftar terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tersebut resmi diumumkan pada 28 November 2022.

Daftar terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ini mencakup dari yang tertinggi hingga terendah di seluruh wilayah Indonesia.

Diketahui, UMP 2023 terbaru yang resmi diumumkan pemerintah pada 28 November 2022 mengalami kenaikan sebesar 2,56 persen hingga 9,15 persen.

Baca Juga: Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar:Taklukan Polandia 3-1, Duo Perancis Ini Cetak Rekor

Untuk provinsi yang mengalami hanya sedikit kenaikan UMP 2023 adalah Papua Barat, yaitu sebesar 2,56 persen.

Sedangkan provinsi yang mengalami kenaikan tertinggi adalah Sumatera Barat, yakni sebesar 9,15 persen.

Sebagai informasi, kenaikan UMP 2023 ini tercantum Permenaker 18 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa, penetapan UMP 2023 seharusnya diputuskan paling lambat pada 21 November 2022.

Akan tetapi, periode penetapan UMP 2023 ini diperpanjang sampai 28 November 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x