Pelaksanaan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan? Cek Jadwal, Tanggal, Lengkap Informasi Lainnya

- 6 Desember 2022, 20:05 WIB
Pelaksanaan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan? Cek Jadwal, Tanggal, Lengkap Informasi Lainnya
Pelaksanaan Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan? Cek Jadwal, Tanggal, Lengkap Informasi Lainnya /Prakerja/Instagram

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Kartu Prakerja Gelombang 48 Simak Informasi tanggal, Syarat, dan Cara Buat Akun di Sini

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit
  • TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Lantas, kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 buka?

Dikutip dari akun Instagram Kartu Prakerja, gelombang 47 merupakan kesempatan terakhir masyarakat untuk jadi peserta program di 2022.

"Gelombang 47 adalah KESEMPATAN TERAKHIR untuk kamu menjadi penerima Kartu Prakerja di tahun 2022 ini, artinya ini adalah Gelombang terakhir Program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini," demikian bunyi unggahan itu.

Program Kartu Prakerja di tahun 2023 skemanya akan berubah

Sembari menanti Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka, peserta bisa mendaftar lowongan kerja yang tersedia pada dashboard.

Di samping itu pada dashboard Kartu Prakerja tersebut, ada lowongan Merchandiser Ecommerce di PT Trimitra Promosindo dengan gaji Rp5 juta - Rp6 juta sebulan.

Demikian penjelasan pengumuman resmi kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 buka di www.prakerja.go.id, selalu gagal isi data berikut bisa dapat insentif Rp 4,2 juta.***

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x