Media Magelang - Berikut ini dibagikan informasi mengenai daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Provinsi Jawa Timur.
Informasi yang dibagikan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Provinsi Jawa Timur ini mencakup 38 kota dan kabupaten yang ada di dalamnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Timur yang mencakup 38 kota dan kabupaten.
Dilansir dari Instagram resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur @jatimpemprov, berikut ini daftar lengkap UMP 2023 di 38 kota dan kabupaten, di Provinsi Jawa Timur.
• Kota Surabaya, UMP 2023 sebesar Rp4.525.479.
• Kabupaten Gresik, UMP 2023 sebesar Rp4.522.030.
• Kabupaten Sidoarjo, UMP 2023 sebesar Rp4.518.581.
• Kabupaten Pasuruan, UMP 2023 sebesar Rp4.515.133.