Cek Daftar UMP 2023 Lengkap Se-Indonesia untuk Wilayah Jawa hingga Sumatera

- 1 Desember 2022, 16:40 WIB
Cek Daftar UMP 2023 Lengkap Se-Indonesia untuk Wilayah Jawa hingga Sumatera
Cek Daftar UMP 2023 Lengkap Se-Indonesia untuk Wilayah Jawa hingga Sumatera /

Media Magelang - Berikut ini besaran kenaikan serta jumlah Upah Minumum Provinsi tahun 2023 yang diumumkan oleh pemerintah.

Pada pekan ini pemerintah umumkan besaran UMP yang akan berlaku mulai pada tahun 2023.

Ketahui jumlah UMP 2023 pada artikel ini sekarang juga.

Memasuki 2023 salah satu persiapan yang harus Anda ketahui adalah besara UMP, simak informasi selengkapnya di sini.

Baca Juga: Berapa Besaran UMP 2023? Cek Daftar Upah Minimum Provinsi Terbaru Se-Indonesia

Adapun kenaikan UMP dari tahun 2022 ke 2023 adalah sebesar di bawah 10 persen.

Besaran nilai UMP 2023 ini berbeda di setiap wilayahnya diantaranya kenaikan 2,6 persen untuk wilayah Papua Bawah dan 9,15 persen untuk Sumatera Barat.

Kenaikan UMP 2023 sesuai berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dimana dalam beleid tersebut, menteri Ketenagakerjaan umumkan bahwa kenaikan UMP tahun 2022 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x