Berapa Besaran UMP 2023? Cek Daftar Upah Minimum Provinsi Terbaru Se-Indonesia

- 1 Desember 2022, 07:05 WIB
Berapa Besaran UMP 2023? Cek Daftar Upah Minimum Provinsi Terbaru Se-Indonesia
Berapa Besaran UMP 2023? Cek Daftar Upah Minimum Provinsi Terbaru Se-Indonesia /Pixabay/

Media Magelang - Pemerintah resmikan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk tahun 2023 dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

Ada kenaikan, inilah daftar besaran UMP 2023 di seluruh di provinsi di Indonesia.

Berdasarkan informasi mengenai kenaikan UMP 2023 inilah selengkapnya.

Adapun kenaikan UMP dari tahun 2022 ke 2023 adalah sebesar di bawah 10 persen.

Baca Juga: Daftar UMP Tahun 2023 Se-Indonesia, Lengkap dan Terbaru!

Besaran nilai UMP 2023 ini berbeda di setiap wilayahnya diantaranya kenaikan 2,6 persen untuk wilayah Papua Bawah dan 9,15 persen untuk Sumatera Barat.

Peresmian UMP tersebut berhubungan dengan hampir berakhirnya tahun 2022 yang artinya harus ada data baru mengenai UMP tahunan.

Kenaikan UMP 2023 sesuai berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dimana dalam beleid tersebut, menteri Ketenagakerjaan umumkan bahwa kenaikan UMP tahun 2022 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x