Gaji PPS Pemilu 2024 Berapa? Yuk Daftar Pakai Link di Sini Sekarang Juga, Lengkapi Syarat Daftar PPS Berikut

- 21 Desember 2022, 09:23 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 Berapa? Yuk Daftar Pakai Link di Sini Sekarang Juga, Lengkapi Syarat Daftar PPS Berikut
Gaji PPS Pemilu 2024 Berapa? Yuk Daftar Pakai Link di Sini Sekarang Juga, Lengkapi Syarat Daftar PPS Berikut /pexels.com

- Penetapan Anggota PPS: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023

- Pelantikan Anggota PPS 17 Januari 2023

Persyaratan Anggota PPS

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4x6

Cara Daftar di siakba.kpu.go.id

1. Buka laman siakba.kpu.go.id

2. Buat akun Siakba lalu, dan verifikasi email

3. Login kembali lalu isikan biodata milik Anda

4. Masuk ke menu Daftar, pilih jenis seleksi

4. Isi biodata dan riwayat hidup lalu klik 'Simpan dan Lanjutkan'

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: infopemilu.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah