Syarat Penerima Bansos KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dimulai Kapan? Cek Syarat Pendaftaran di prakerja.go.id di Sini
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH 2022 Cair? Ini Jadwal Penyalurannya
Adapun untuk besaran bantuan KJP Plus tahap II yang cair di bulan Maret 2022 ini yaitu sebagai berikut.
Besaran KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan Januari 2023
1. SD/MI: 367.280 penerima
Total dana Rp 250.000, tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 6 bulan Rp 130.000/bulan
2. SMP/MTs: 222.120 penerima
Total dana Rp 300.000, tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan Rp 170.000/bulan