Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati, Begini Alasan Jaksa Hari Ini 17 Januari

- 17 Januari 2023, 13:28 WIB
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati, Begini Alasan Jaksa Hari Ini 17 Januari
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati, Begini Alasan Jaksa Hari Ini 17 Januari /Instagram @antaranewscom



MEDIA MAGELANG -- Jaksa telah memberikan putusan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Jaksa memberikan putusan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo dan bukan hukuman mati.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang dilakukan hari ini Selasa 17 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Drama Trolley 2022 Episode 10 Tayang Jam Berapa dan Dimana? Nonton Sub Indo Pakai Link Resmi Ini

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati, Begini Alasan Jaksa Hari Ini 17 Januari

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

Halaman:

Editor: Muh Adi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x