Kenapa Jaksa Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo Bukan Hukuman Mati? Ini Alasannya

- 17 Januari 2023, 13:31 WIB
Kenapa Jaksa Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo Bukan Hukuman Mati? Ini Alasannya
Kenapa Jaksa Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo Bukan Hukuman Mati? Ini Alasannya /

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati, Begini Alasan Jaksa Hari Ini 17 Januari

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.***

Halaman:

Editor: Muh Adi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah