APA Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Inilah Tugas dan Kewajiban Petugas Pantarlih Apa Saja

- 1 Februari 2023, 13:20 WIB
APA Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Inilah Tugas dan Kewajiban Petugas Pantarlih Apa Saja
APA Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Inilah Tugas dan Kewajiban Petugas Pantarlih Apa Saja /

MEDIA MAGELANG -- Simak info apa tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 berikut.

Inilah dia tugas dan kewajiban petugas Pantarlih apa saja.

Pastikan Anda tahu tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 terutama bagi Anda yang mendaftar jadi petugas.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 1 Februari 2023, Jam Tayang Panggilan Jam Berapa, Liga 1 Ada Tidak?

Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x