Pentingnya Pembatasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Presiden Di Indonesia Upaya Cegah Korupsi

- 5 Februari 2023, 17:15 WIB
Demo Perpanjang Jabatan 9 Tahun! Kades Dukung Parpol Diancam Cabut Desa Sadarkum Oleh BPHN
Demo Perpanjang Jabatan 9 Tahun! Kades Dukung Parpol Diancam Cabut Desa Sadarkum Oleh BPHN /Antara foto/

Media Magelang- Pentingnya pembatasan perpanjangan masa jabatan kades dan presiden era demokrasi di indonesia

Hal ini tidak jauh untuk upaya mencegah terjadi tindakan korupsi yang berkelanjutan.

seperti yang kita ketahui sekarang ini perkembangan demokrasi di indonesia sudah tidak sejalan dengan kita.

Yang mana belakangan ini terjadinya penuntutan dari kepala desa (kades) agar masa jabatan lebih lama lagi.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tegah Tilik Kades Gumingsir Banjarnegara, Ganjar Pranowo: Lho Sehat Ngene Kok

Terkait alasan mereka menuntut masa jabatan yang lebih dari aturan yang ada yaitu dikarenakan program yang belum selesai jika masa jabatan hanya 6 tahun saja, mereka membutuhkan waktu lebih lama lagi, yakni Sembilan tahun untuk membangun desa serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Di satu sisi lain, kecurigaan muncul bukan karena alasan tersebut melainkan kepentingan pribadi yang lebih menonjol.

Baca Juga: Pencairan BLT Ditahan Bupati Donggala, Seorang Kades Terpakan Turun ke Jalan Mengemis

Jika kecenderungan demokrasi dibiarkan seperti itu, maka bagaimana kondisi perkembangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang?

Hal ini sangat penting untuk ditindaklanjuti agar tidak terjadinya tindakan korupsi dikarenakan masa jabatan yang terlalu lama.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Adam Muhshi mengemukakan bahwasanya perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi Sembilan tahun rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Lanny Ramli M.Hum juga menilai bahwa tuntutan para kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan hal yang tidak mencerminkan demokrasi. Menurut Lanny, penghapusan dan perubahan aturan harus didasari pada hukum dan alasan yang kuat.

Selain itu, Lanny menyebutkan jika penghapusan dan perubahan aturan juga tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Lebih lanjut, Lanny mengatakan jika penghapusan atau perubahan undang-undang juga harus memperhatikan sejumlah hal lainnya.

"Penghapusan atau perubahan undang-undang harus memperhatikan tiga hal yaitu filosofi, sosiologi, dan yuridis. Oleh karena itu, tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini tidak mencerminkan demokrasi," katanya, Sabtu, 28 Januari 2023. Dikutip media magelang dari pikiran rakyat 5 februari 2023.

Menurut Lanny, tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu datang dari para kepala desa , bukan dari keinginan penduduk desa. Padahal yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Adapun, pemilihan kepada desa dilakukan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Dari masalah diatas bisa kita lihat bahwa tuntutan tersebut datang langsung dari kepala desa bukan dari keinginan penduduk desa ,maka hal ini yang menjadi sebuah kecurigaan utama dikalangan masyarakat.

Maka dari itu pembatasan kekuasaan sangatlah penting untuk diimplementasikan untuk mencegah kesewenang-wenangan. Jika seseorang dibiarkan terlalu lama menjabat, maka potensi korupsi semakin terbuka.

Demikian informasi terkait Pentingnya pembatasan perpanjangan masa jabatan kades dan presiden era demokrasi di indonesia upaya mencegah terjadi korupsi

Semoga perkembangan demokrasi kedepannya bisa lebih baik lagi***.

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah