Agar Tepat Sasaran, Pemerintah Batasi Kriteria Pembeli Gas LPG 3kg Bersubsidi

- 6 Februari 2023, 17:15 WIB
Tahun 2023 beli gas LPG 3 kg pakai KTP, ini caranya.
Tahun 2023 beli gas LPG 3 kg pakai KTP, ini caranya. //migas.esdm.go.id/

Media Magelang - Pemerintah dikabarkan membatasi kriteria para pembeli gas LPG 3 kg bersubsidi.

Pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap kriteria pembeli gas LPG 3 kg bersubsidi adalah agar penyalurannya tepat sasaran.

Pembatasan yang dilakukan pemerintah terhadap kriteria pembeli gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut diketahui dimulai pada 2023 ini.

Pembatasan kriteria pembeli gas LPG 3 kg bersubsidi ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, Rabu 1 Februari 2023.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan Tarif BBM, Listrik, dan Gas LPG 3 Kg

Tutuka Ariadji menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendata, serta mengawasi jumlah pembelian LPG 3 kg melalui pilot project di beberapa kabupaten dan kota pada 2023 ini.

"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” ujar Tutuka Ariadji sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Tutuka Ariadji menambahkan, jika penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi sudah tepat sasaran, maka segera dilakukan pembatasan kriteria konsumen atau pembeli.

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Lengkap Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Hari Ini Februari 2023

“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," tukas Tutuka Ariadji.

Setelah pilot project selesai, pemerintah akan mengevaluasi kembali sebelum menerapkan pembatasan kriteria pembeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam skala nasional.

Menurut Tutuka Ariadji, hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kg akan dilakukan secara bertahap.

Masih dari keterangan Tutuka Ariadji, dalam sistem penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi secara tertutup, nantinya berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang digabungkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Sementara itu, Kementerian ESDM sendiri sedang melakukan tahap evaluasi untuk menyingkat rantai pasok, dan distribusi gas LPG 3 kg hingga ke konsumen akhir.

Hal tersebut dikarenakan pihak Kementerian ESDM masih sering mendapati masyarakat yang membeli gas LPG 3kg melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Dengan demikian, agar penyaluran tepat sasaran, pemerintah berencana membatasi kriteria pembeli gas LPG 3 kg bersubsidi.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x