Beli MinyaKita Tak Perlu KTP, tapi Dibatasi Dua Botol Per Hari, Cek Cara Dapat MinyakKita

- 13 Februari 2023, 17:05 WIB
Penjelasan Kemenag terkait pembelian MINYAKKITA seharga 14.000 rupiah per liter menggunakan PeduliLindungi/kemendag.go.id/MINYAKKITA
Penjelasan Kemenag terkait pembelian MINYAKKITA seharga 14.000 rupiah per liter menggunakan PeduliLindungi/kemendag.go.id/MINYAKKITA /
 
Media Magelang - Pembelian minyak goreng merek MinyaKita tak perlu lagi harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
Selain tak perlu lagi menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembelian MinyaKita akan dibatasi dua botol saja per hari.
 
Pembelian MinyaKita yang tak perlu lagi harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi dibatasi dua botol per hari ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Zulkifli Hasan   usai dirinya melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 10 Februari 2023.
 
 
"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ungkap Zulkifli Hasan seperti dikutip dari Antara.

Di waktu yang sama, Zulkifli Hasan menegaskan, penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. 
 
Penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional bertujuan untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
 
 
"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," ujar Zulkifli Hasan.

Di sisi lain, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian MinyaKita. 
 
Kebijakan baru tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
 
Adapun isi dari kebijakan baru itu menyatakan bahwa, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," terang Kasan, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Lebih lanjut Kasan mengatakan, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling, atau dijual bersamaan dengan produk lainnya.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," tutur Kasan.

Isi surat edaran tersebut juga melarang para pengecer minyak goreng untuk menjual MinyaKita dengan harga tinggi melebihi harga eceran tertinggi (HET), yaitu sebesar Rp14.000 per liter. 
 
Para produsen, distributor, hingga pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri, atau domestic price obligation yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
 
Dengan demikian, pembelian MinyaKita tak perlu lagi harus menunjukkan KTP, tapi dibatasi dua botol saja per hari per orang.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x