2 Cara Mudah Daftar dan Pakai PeduliLindungi Supaya Bisa Beli Minyak Goreng

- 3 Juli 2022, 06:20 WIB
2 Cara Mudah Daftar dan Pakai PeduliLindungi Supaya Bisa Beli Minyak Goreng
2 Cara Mudah Daftar dan Pakai PeduliLindungi Supaya Bisa Beli Minyak Goreng /Pikiran-Rakyat.com/
 
 
Media Magelang - Pada tanggal 1 Juli 2022, telah diterapkan kebijakan pembelian Minyak Goreng Curah melalui aplikasi PeduliLindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
 
Banyak masyarakat yang memprotes terkait kebijakan membeli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi, peraturan baru dirasa mempersulit masyarakat untuk membeli Minyak Goreng Curah.
 
Namun, ternyata, pembelian Minyak Goreng Curah pakai PeduliLindungi tidak sesulit itu juga. Berikut Media Magelang telah merangkumnya dengan sederhana.
 
Begini cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi, sebuah aturan baru resmi dari pemerintah.
 
 
Bagi yang ingin beli Minyak Goreng Curah saat ini, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP.
 
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 liter/kg untuk satu NIK KTP per harinya.
 
Pemerintah telah melakukan sosialisasi aturan beli minyak goreng curah pakai NIK KTP dan PeduliLindungi sejak 26 Juni 2022.
 
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.
 
 
Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
 
Dengan cara tersebut, konsumen bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14,000 per liter atau Rp15,500 per kilogram.
 
Konsumen tak perlu khawatir, minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa dibeli di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.
 
Selain itu bisa dibeli juga pada Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
 
Lebih rinci, berikut adalah 2 cara untuk beli minyak goreng curah.
 
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK KTP:
 
1. Datang langsung ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan membawa KTP.
 
2. Tunjukkan NIK KTP kepada pengecer.
 
3. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.
 
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi: 
 
1. Datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)
 
2. Scan QR Code yang ada di pengecer
 
3. Jika hasil scan berwarna hijau, maka itu artinya Anda bisa membeli MGCR
 
Banyak masyarakat yang menganggap kebijakan beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi ini merepotkan dan lebih memilih menggunakan NIK KTP.
 
Meskipun demikian, nantinya semua wajib menggunakan PeduliLindungi, NIK KTP hanya berlaku saat ini bagi yang belum instal aplikasi.
 
Sekadar informasi, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang telah ditetapkan saat ini sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
 
Berikut informasi seputar cara membeli minyak goreng curah, ada dua cara yaitu menggunakan NIK KTP dan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x