Media Magelang - Pemerintah sejak tanggal 27 Juni, telah menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi.
Banyak masyarakat yang memprotes terkait kebijakan ini, peraturan baru dirasa mempersulit masyarakat untuk membeli minyak goreng curah.
Namun, ternyata, pembelian minyak goreng curah tidak sesulit itu juga. Berikut Media Magelang telah merangkumnya dengan sederhana
Begini cara beli minyak goreng curah terbaru aturan resmi dari pemerintah.
Bagi yang ingin beli minyak goreng curah saat ini, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK KTP.
Baca Juga: Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai App PeduliLindungi dan NIK KTP, Cek Segera!
Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 liter/kg untuk satu NIK KTP per harinya.
Pemerintah telah melakukan sosialisasi aturan beli minyak goreng curah pakai NIK KTP dan PeduliLindungi sejak 26 Juni 2022.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau.