Bingung Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi? Simak Caranya Berikut ini!

- 29 Juni 2022, 12:53 WIB
Bingung Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi? Simak Caranya Berikut ini!
Bingung Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi? Simak Caranya Berikut ini! /

Media Magelang – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai pembelian minyak goreng curah semenjak tanggal 27 Juni lalu.

Bagi mereka yang penasaran mengenai cara untuk membeli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi bisa menyimak artikel ini hingga akhir.

Dalam kebijakannya pemerintah mengharuskan masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP dalam membeli minyak goreng curah (MGCR).

Kebijakan tersebut merupakan respon pemerintah untuk menangani harga minyak goreng yang mahal, agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng sesuai HET yang ditetapkan.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Pake PeduliLindungi Ribet? Simak Caranya di Sini!

Selain harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi jumlah yang dapat dibeli juga dibatasi sebanyak 10 liter/kg untuk satu NIK KTP per harinya.

Dengan cara tersebut, konsumen bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14,000 per liter atau Rp15,500 per kilogram.

Minyak Goreng Curah dengan HET seperti yang telah disebutkan bisa dibeli di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Selain itu, Minyak Goreng juga bisa dibeli dari Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x