Media Magelang - Pemerintah menetapkan peraturan baru mengenai pembelian minyak goreng curah mulai 27 Juni 2022.
Pembelian minyak goreng curah pada 27 Juni 2022 ditetapkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib.
Penetapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib pembelian minyak goreng curah oleh pemerintah akan berlaku mulai Senin 27 Juni 2022.
Ditetapkannya aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib pembelian minyak goreng curah mulai 27 Juni 2022 ini disampaikan dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Yang Meninggal Terus Bertambah, Kemenag: Keberangkatan ke Arafah Dipercepat
Penetapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib pembelian minyak goreng curah bertujuan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah untuk rakyat menjadi lebih aman dan tepat sasaran mulai dari produsen hingga konsumen.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni 2022, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan harga eceran tertinggi (HET)," jelas Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam di Jakarta pada Jumat 24 Juni 2022.
Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK (e-KTP) per harinya.
Baca Juga: Tanpa Ribet, Tinggal Klik Link Savefrom.net untuk Download Video YouTube dengan Mudah