Ini Prosedur Lengkap Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Pakai PeduliLindungi dan NIK

- 29 Juni 2022, 07:40 WIB
Cara beli minyak goreng pakai aplikasi peduli lindungi, serta harga minyak goreng curah hari ini di berbagai daerah.
Cara beli minyak goreng pakai aplikasi peduli lindungi, serta harga minyak goreng curah hari ini di berbagai daerah. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Media Magelang - Pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter kini wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan NIK (KTP elektronik).

Aplikasi PeduliLindungi dan NIK (KTP elektronik) telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat wajib pembelian minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter.

Penetapan aplikasi PeduliLindungi dan NIK (KTP elektronik) sebagai syarat wajib pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter diketahui telah disosialisasikan oleh pemerintah pada Senin 27 Juni 2022.

Pemakaian aplikasi PeduliLindungi dan NIK sebagai syarat wajib pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter bertujuan untuk memantau dan mengawasi jalannya distribusi minyak goreng curah agar tepat sasaran.

Baca Juga: Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai App PeduliLindungi dan NIK KTP, Cek Segera!

Selain itu, melalui aplikasi PeduliLindungi dan NIK ini, pemerintah berharap mitigasi di lapangan bisa berjalan lancar agar tidak ada lagi penyelewengan barang yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng curah.

Pemakaian aplikasi PeduliLindungi dan NIK juga diharapkan mampu membantu pemerintah untuk mencapai harga eceran tertinggi minyak goreng (HET) usai subsidi dicabut.

Adapun prosedur lengkap pembelian minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter dengan memakai aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Minyak Goreng: Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai App PeduliLindungi dan NIK KTP

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x