HASIL Akhir Sidang Putusan Vonis Putri Candrawathi, Hakim Vonis Putri Candrawathi Penjara Berapa Tahun ?

- 13 Februari 2023, 16:29 WIB
HASIL Akhir Sidang Putusan Vonis Putri Candrawathi, Hakim Vonis Putri Candrawathi Penjara Berapa Tahun?
HASIL Akhir Sidang Putusan Vonis Putri Candrawathi, Hakim Vonis Putri Candrawathi Penjara Berapa Tahun? /Antara/Akbar Nugroho Gumay/



MEDIA MAGELANG -- Simak info bagaimana hasil sidang putusan vonis Putri Candrawathi hari ini Senin 13 Februari 2023.

Anda yang menantikan bagaimana putusan hakim di sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi ketahui segera.

Hasil sidang Putri Candrawathi akan segera ketahui.

Sidang Putri Candrawathi berlangsung hari ini.

Baca Juga: LIVE SCORE Persebaya vs PSS Sleman Sore Ini 13 Februari 2023, Cek Skor Akhir Pertandingan di Sini

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

Hari ini ada dua sidang yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jadwal sidang vonis:

Ferdy Sambo: 13 Februari 2023

Baca Juga: Siaran Langsung PSIS Semarang vs Dewa United Sore Ini Pukul 16.30 WIB, Buruan Klik Live Streaming Vidio

Putri Candrawathi: 13 Februari 2023

Ricky Rizal: 14 Februari 2023

Kuat Ma'ruf: 14 Februari 2023

Richard Eliezer: 15 Februari 2023

Baca Juga: Profil dan Biodata Hakim Wahyu Iman Santoso Lengkap yang Berikan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo

Adapun hasil sidang Ferdy Sambo berikut ini.

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuma mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansir dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hakim Wahyu Iman Santoso Lengkap yang Berikan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Muh Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x