Hasil Putusan Sidang Putri Candrawati, Vonis Penjara Berapa Tahun? Ferdy Sambo Dihukum Mati

- 13 Februari 2023, 17:11 WIB
Hasil Putusan Sidang Putri Candrawati, Vonis Penjara Berapa Tahun? Ferdy Sambo Dihukum Mati
Hasil Putusan Sidang Putri Candrawati, Vonis Penjara Berapa Tahun? Ferdy Sambo Dihukum Mati /PMJNews/

Hasil Sidang Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi

 Hasil sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo sudah diketahui.

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuma mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Baca Juga: HASIL AKHIR Sidang Putusan Vonis Putri Candrawati Dihukum Penjara Berapa Tahun, Hasil Sidang Putri Candrawati

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansri dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Putri Candrawati, Vonis Penjara Berapa Tahun? Ferdy Sambo Dihukum Mati

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah