HASIL AKHIR Sidang Putusan Vonis Putri Candrawati Dihukum Penjara Berapa Tahun, Hasil Sidang Putri Candrawati

- 13 Februari 2023, 18:08 WIB
Putri Candrawati saat sidang
Putri Candrawati saat sidang /

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansri dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Contoh Doa Pantarlih Pemilu 2024 Mulai Pembukaan Sampai Penutupan Bacaan Doa Beserta Artinya

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Jadwal sidang:

Baca Juga: HASIL AKHIR Sidang Putusan Vonis Putri Candrawati Dihukum Penjara Berapa Tahun, Hasil Sidang Putri Candrawati

Putri Candrawati dan Ferdy Sambo

Senin 13 Februari 2023

Halaman:

Editor: Muh Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah