Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Sudah Siapkan Ini di Sidang Putusan

- 13 Februari 2023, 19:05 WIB
Ayah Brigadir J Murka ke Pendeta Gilbert Lumoindong, Begini Katanya...
Ayah Brigadir J Murka ke Pendeta Gilbert Lumoindong, Begini Katanya... /Facebook Herry HT Tjahjono/

MEDIA MAGELANG - Video detik-detik Ferdy Sambo divonis hukuman mati jadi saksi kasus yang gegerkan Indonesia ini.

Ayah Brigadir J bahkan sudah menyiapkan ini jika hasil putusan sidang tak sesuai tuntutan.

Kekinian hasil putusan sidang memvonis Ferdy Sambo dihukum mati.

Tapi sebelum hakim ketok palu, ayah Brigadir J sudah siap mental dan apapun yang diberikan majelis hakim.

Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo Putri Candrawathi, FS Hukuman Mati, PC?

"Kita sudah siap mental dan apapun yang diberikan oleh majelis hakim ya kita harus berlapang dada, kita terima semua putusan hakim," kata Samuel Hutabarat ayah Brigadir J.

Kesiapan mental itulah yang mendorong Samuel Hutabarat tak ragu pergi ke Jakarta meski hanya berdua dengan sang istri. Sementara saat ditanya soal niat banding apabila vonis yang dijatuhkan pada Sambo tidak 'memuaskan', Samuel mengatakan, keluarga menyerahkan kewenangan tersebut pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. 

Baca Juga: Hasil Putusan Sidang Putri Candrawathi Divonis Penjara Berapa Tahun? Ferdy Sambo Dihukum Mati

Vonis dijatuhkan ke Ferdy Sambo oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansir dari Antara Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dilansir dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: HASIL AKHIR Sidang Putusan Vonis Putri Candrawati Dihukum Penjara Berapa Tahun, Hasil Sidang Putri Candrawati

Tak hanya itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Demikian informasi mengenai vonis hukuman kasus Ferdy Sambo yang diputuskan secara resmi hari ini.

Baca Juga: HASIL Putusan Sidang Putri Candrawati, Hakim Jatuhi Vonis Penjara Putri Candrawati Berapa Tahun?

Hasil Putusan Sidang Putri Candrawathi

Hasil sidang putusan Putri Candrawathi akan segera update di sini. Apakah Putri Candrawathi dihukum mati atau divonis berapa tahun? Mari kita tunggu update kasus ini.***

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah