Sebagai informasi, Kuat Maruf dituntut karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuat Maruf vonis akan diputuskan hari ini.
Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pekan ini masuk pembacaan vonis bagi sejumlah terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi, termasuk Kuat Maruf.
Sidang diketuai oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
Lokasi sidang ada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jadwal sidang vonis:
Ferdy Sambo: 13 Februari 2023, divonis hukuman mati.
Putri Candrawathi: 13 Februari 2023, divonis 20 tahun penjara.