Akankah Bharada E Dihukum Penjara 12 Tahun Seperti Tuntutan Jaksa? Sidang Vonis Richard Dimulai Pukul 09.30

- 15 Februari 2023, 07:42 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya usai tuntutannya dibacakan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya usai tuntutannya dibacakan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/foc/aa./

Media Magelang -- Apakah Bharada E akan dihukum penjara 12 tahun seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum? Ketahui informasinya dalam artikel ini.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi terdakwa sekaligus justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E akan menerima hasil sidang putusan vonis hakim atas kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu 15 Februari 2023.

Sebelum Bharada E, empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah menerima pembacaan hasil putusan sidang.

Baca Juga: Harga Tiket Konser SUGA BTS Agust D di Indonesia 26 - 28 Mei 2023 Berapa? Cek Info Lengkap Cara Beli di Sini

Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan sidang vonis hukuman pada dua terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sementara itu, pada hari ini Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim membacakan putusan sidang vonis hukuman untuk dua terdakwa lainnya yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati sementara istrinya yaitu Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.

Adapun terdakwa Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ningrum Meila

Sumber: SIPP Pengadilan Negeri Jaksel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x