Bharada E Dihukum 18 Bulan Penjara, Mahfud MD Ungkap Tak Ingin Pengaruhi Proses Hukum, Apa Maksudnya?

- 16 Februari 2023, 07:38 WIB
1.6 Tahun Vonis Hakim Untuk Bharada E. Mahfud MD: Kebenaran Disuarakan, Hakim Jaksa Pengacara Bekerja Baik
1.6 Tahun Vonis Hakim Untuk Bharada E. Mahfud MD: Kebenaran Disuarakan, Hakim Jaksa Pengacara Bekerja Baik /Instagram/@mahfudmd

Media Magelang -- Menteri Koordinator bidang Politik, hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respon atas vonis hakim pada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Diketahui Bharada E dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Vonis hukuman dari hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun penjara.

Melihat hasil tersebut, Mahfud MD menilai hakim memiliki keberanian dan objektif dalam membaca seluruh fakta persidangan terkait Bharada E.

Baca Juga: Hasil Skor Real Madrid vs Elche, 4-0, Benzema 2 Gol

"Karena begini, saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semuanya dibaca," ujar Mahfud, dikutip Media Magelang dari pernyataan resminya di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Mahfud memuji hakim-hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini merupakan hakim terbaik yang tidak mudah dipengaruhi opini publik.

"Sehingga, saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga bagus. Kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh tekanan menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi dia memperhatikkan public common sense," jelas Mahfud.

Mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur ini menilai konstruksi putusan hakim tidak jadul karena memiliki narasi yang modern sehingga lebih mudah dipahami.

Baca Juga: Hasil Skor Arsenal vs Man City, 1-3 Manchester City ke Puncak Klasemen Liga Inggris

Oleh karena itu, Mahfud hanya ingin mengucapkan rasa syukur atas vonis hakim tanpa berusaha mempengaruhi Bharada E untuk naik banding atau sebagainya.

"Oleh sebab itu saya mengucapkan syukur alhamdulillah, saya tidak ingin memengaruhi karena ini pengadilan, apakah Eliezer dan lain-lain mau naik banding atau apa, tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," pungkas Mahfud.

Itulah respon Mahfud MD atas putusan hakim terhadap Bharada E yang akhirnya diberi vonis ringan setelah menjadi justice collaborator dan kooperatif selama proses hukum.***

Editor: Ningrum Meila

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah