NASIB BAIK Bharada E, Kapolri Akui Richard Eliezer Masih Berpeluang Jadi Anggota Brimob Polri

- 18 Februari 2023, 17:15 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa ada peluang Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa ada peluang Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri. /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/
 
Media Magelang - Richard Eliezer atau Bharada E masih berpeluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.
 
Peluang yang masih ada bagi Richard Eliezer atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri diakui oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
 
Pengakuan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwa Richard Eliezer masih berpeluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri diungkapkan pada Kamis 16 Februari 2023 di Jakarta Selatan.
 
“Peluang itu ada,” ucap Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dikutip dari Antara.
 
 
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut berdasarkan harapan Richard Eliezer untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri usai masa penahanannya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Di waktu yang sama, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Richard Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, karena ia terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
Lebih lanjut Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, alasan mendasar yang diambil oleh hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman untuk Richard Eliezer akan menjadi catatan bagi institusi Polri.
 
 
“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
 
“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” lanjut Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
 
Diberitakan sebelumnya, Ibunda Richard Elizer, yakni Rieneke Pudihang, berharap putranya tetap bisa melanjutkan karirnya di kepolisian, yaitu kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah masa penahanannya selesai.
 
“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke Pudihang di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
 
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, tepatnya Rabu 15 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” vonis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso terhadap Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dengan begitu, Kapolri mengakui bahwa Richard Eliezer masih berpeluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri usai masa penahanannya selama 1 tahun 6 bulan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x