AG Resmi Jadi Pelaku, Berada di Lokasi Penganiayaan oleh Tersangka Mario Dandy Satrio

- 2 Maret 2023, 18:17 WIB
Kolase foto AG dan Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David.
Kolase foto AG dan Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David. ///PMJ News

 

Media Magelang - AG resmi jadi pelaku (anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka). 

AG disebut-sebut berada di lokasi kejadian penganiayaan David oleh tersangka Mario Dandy Satrio.

Sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, kini ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga: LIVE SCORE Korea Selatan U20 vs Oman di Piala Asia 2023 Hari Ini 2 Maret, Cek Skor Pertandingan Gratis di Sini

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku,” kata Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023). 

“Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya,” pesan Kombes Hengki Haryadi.

Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan David, yaitu Mario Dandy Satrio dan juga Shane.

Update terbaru, AG yang masih berusia 15 tahun resmi ditetapkan sebagai pelaku.

Halaman:

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x