Ini Kriteria yang bisa Ajukan Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS, Ditutup 7 April 2023

- 2 April 2023, 03:00 WIB
Ini Kriteria yang bisa Ajukan Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS, Ditutup 7 April 2023 /
Ini Kriteria yang bisa Ajukan Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS, Ditutup 7 April 2023 / /Eko Anug
 
Media Magelang - Pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag).
 
Pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera ditutup pada 7 April 2023.
 
Agar para guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan tunjangan insentif ini, maka harus memenuhi 13 kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
 
Tunjangan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag) ini ditujukan untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari guru Raudhatul Athfal (RA), hingga guru madrasah aliyah (MA).
 
 
Sementara itu, anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS ini sebesar Rp324 miliar.
 
“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, dikutip dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag).
 
"Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," ujar Ali Ramdhani yang lebih akrab disapa Kang Dhani ini.
 
 
Ali Ramdhani juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayah masing-masing.
 
Pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS bisa dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru, sebagaimana dikatakan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain.
 
Begitu pula dengan petunjuk teknis (Juknis) pemberian tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dapat diakses melalui laman simpatika.kemenag.go.id .
 
"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," jelas Muhammad Zain.
 
Untuk persetujuan pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS oleh kabupaten/kota dibatasi sampai dengan 14 April 2023. 
 
Guru yang telah disetujui pengajuannya, nantinya berhak dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023 sebesar Rp250.000 per bulan selama enam bulan.
 
“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” tutur Muhammad Zain.
 
Adapun 13 kriteria yang harus dimiliki oleh para guru madrasah bukan PNS, agar bisa mendapatkan tunjangan insentif adalah sebagai berikut.
 
• Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di SIMPATIKA Kemenag.
 
• Belum lulus sertifikasi.
 
• Memiliki nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
 
• Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.
 
• Berstatus guru tetap bukan PNS.
 
• Memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4.
 
• Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka.
 
• Bukan penerima bantuan yang bersumber dari dana DIPA Kemenag.
 
• Belum masuk usia pensiun (60 tahun).
 
• Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.
 
• Bukan tenaga kerja tetap pada instansi selain RA/madrasah.
 
• Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif.
 
• Memiliki Surat Keterangan Layak Bayar dari SIMPATIKA.
 
Dengan demikian, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS, yang pengajuannya ditutup pada 7 April 2023 bagi para guru yang telah memenuhi 13 kriteria di atas.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x