Perpanjangan Cuti Lebaran 2023 Tak Berlaku bagi ASN dan Pegawai Swasta yang Tinggal di Jakarta 

- 25 April 2023, 15:12 WIB
Perpanjangan Cuti Lebaran 2023 Tak Berlaku bagi ASN dan Pegawai Swasta yang Tinggal di Jakarta /
Perpanjangan Cuti Lebaran 2023 Tak Berlaku bagi ASN dan Pegawai Swasta yang Tinggal di Jakarta / /omar ramadhan/PEXELS
 
Media Magelang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai swasta untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023.
 
Namun, imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023 ini tidak berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai swasta yang memang tinggal di Kota Jakarta.
 
Dengan kata lain, perpanjangan cuti Lebaran 2023 sesuai imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai swasta yang mudik ke daerah asal di luar Kota Jakarta.
 
Perpanjangan cuti Lebaran 2023 untuk ASN, dan para pegawai swasta ini disampaikan secara tertulis oleh Presiden Jokowi melalui Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
 
 
Melalui imbauan Presiden Jokowi, Bey Machmudin secara tertulis menyampaikan, bahwa perpanjangan cuti Lebaran 2023 untuk para ASN dan pegawai swasta tetap harus sesuai prosedur masing-masing instansi.
 
Perpanjangan cuti Lebaran 2023 untuk ASN, dan para pegawai swasta sesuai imbauan tertulis dari Presiden Jokowi tersebut berupa Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
 
"Dalam imbauan nya Presiden menyebutkan: 'bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya'. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," ujar Bey Machmudin sebagaimana dikutip dari Antara.
 
 
Bey Machmudin menambahkan,  sebagaimana imbauan tertulis dari Presiden Jokowi, perpanjangan cuti Lebaran 2023 untuk ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta tetap harus berkoordinasi dengan pimpinan, atau bagian Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi masing-masing.
 
Akan tetapi, imbauan tertulis dari Presiden Jokowi itu juga menyebutkan bahwa, perpanjangan cuti Lebaran 2023 tidak berlaku bagi para ASN dan pegawai swasta yang tinggal di Kota Jakarta.
 
"Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," tutur Bey Machmudin.
 
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, maupun pegawai swasta yang mudik ke kampung halaman untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023.
 
Imbauan Presiden Jokowi kepada para ASN, dan pegawai swasta untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023 itu dimaksudkan guna mencegah penumpukan kendaraan di saat arus balik.
 
Sementara itu, puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24 dan 25 April 2023.
 
Berdasarkan prediksi itulah, Presiden Jokowi mengimbau kepada para ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta untuk menunda perjalanan kembali ke tempat kerja setelah 26 April, dengan memperpanjang cuti Lebaran 2023.
 
Dengan demikian, perpanjangan cuti Lebaran 2023 tidak berlaku bagi para ASN dan pegawai swasta yang memang tinggal di Kota Jakarta.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x