Media Magelang - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para karyawan swasta diimbau untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023 dengan cara Work From Home (WFH).
Imbauan untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan para karyawan swasta dengan cara Work From Home (WFH) ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para karyawan swasta untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023 dengan Work From Home (WFH) disampaikan melalui Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2023 Sampai Tanggal Berapa? Jangan Sampai Kelewatan, Cek Jadwal Libur di Sini
Mengutip imbauan Presiden Jokowi, Bey Machmudi mengatakan, perpanjangan cuti Lebaran 2023 dengan cara WFH ini tetap harus sesuai prosedur di masing-masing instansi.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi mengimbau para ASN, TNI/Polri dan karyawan swasta untuk menunda perjalanan kembali ke tempat kerja setelah 26 April 2023, dengan memperpanjang cuti Lebaran.
Selain Work From Home (WFH), dalam imbauannya, Presiden Jokowi juga menyebutkan bahwa perpanjangan cuti Lebaran 2023 untuk ASN dan para karyawan swasta ini bisa dengan Work From Anywhere (WFA), atau bekerja dari mana saja.
"Dalam imbauan nya Presiden menyebutkan: 'bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya'. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," kata Bey Machmudin dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara.
Dalam keterangannya, Bey Machmudin menegaskan, ASN dan para karyawan swasta tetap harus berkoordinasi dengan pimpinan mereka, atau bagian Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing instansi untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023 sebagaimana imbauan Presiden Jokowi.
Namun, perpanjangan cuti Lebaran 2023 tersebut tidak berlaku bagi ASN maupun para karyawan swasta yang masih berada di Jakarta.
Dengan kata lain, perpanjangan cuti Lebaran 2023 berupa WFH dan WFA berlaku bagi ASN dan para karyawan swasta yang mudik ke kampung halaman di luar Jakarta.
"Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," tutur Bey Machmudin.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau ASN dan para karyawan swasta yang mudik ke kampung halaman untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023.
Imbauan perpanjangan cuti Lebaran 2023 dari Presiden Jokowi ini bertujuan untuk mencegah kepadatan, atau penumpukan kendaraan saat arus balik ke Kota Jakarta.
Kepadatan kendaraan saat puncak arus balik sendiri diprediksi terjadi pada 24 dan 25 April 2023.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi mengimbau para ASN, TNI/Polri dan karyawan swasta untuk menunda perjalanan kembali ke tempat kerja setelah 26 April 2023, dengan memperpanjang cuti Lebaran.
Dengan demikian, Presiden Jokowi mengimbau kepada ASN, dan karyawan swasta untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023 dengan cara WFH, sesuai prosedur dari masing-masing instansi.***