Bali Wajibkan Turis Asing Bayar Retribusi Rp150 Ribu Mulai 2024 Untuk Apa Saja Ini Rinciannya

- 16 Juli 2023, 17:30 WIB
Bali Wajibkan Turis Asing Bayar Retribusi Rp150 Ribu Mulai 2024 Untuk Apa Saja Ini Rinciannya /
Bali Wajibkan Turis Asing Bayar Retribusi Rp150 Ribu Mulai 2024 Untuk Apa Saja Ini Rinciannya / /
 
Media Magelang - Pemerintah Provinsi Bali akan segera mewajibkan para turis asing untuk membayar retribusi sebesar Rp150 ribu.
 
Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan para turis asing untuk membayar retribusi Rp150 ribu ini mulai tahun 2024 mendatang.
 
Kewajiban para turis asing untuk membayar retribusi sejumlah Rp150 ribu ini disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster kepada para anggota DPRD setempat.
 
I Wayan Koster juga mengatakan, bahwa  retribusi sebesar Rp150.000 bagi para turis asing itu hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali.
 
 
"Pembayaran retribusi bagi turis asing hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, dikutip dari Channel News Asia.
 
Retribusi tersebut wajib dibayar secara elektronik, dan berlaku hanya untuk turis asing atau mancanegara, dan bukan untuk turis domestik dari Indonesia sendiri.
 
Menurut data dari pemerintah Provinsi Bali, Pulau Dewata tersebut menerima kunjungan lebih dari dua juta wisatawan pada tahun lalu.
 
Data tersebut diperoleh ketika Bali telah pulih dari pandemi Covid-19, serta setelah memberlakukan kebijakan tanpa toleransi terhadap para pelanggar aturan. 
 
Dengan memberlakukan kebijakan membayar retribusi sebesar Rp150.000 bagi para turis asing, dengan mantap I Wayan Koster yakin bahwa kunjungan wisatawan ke Bali tidak akan berkurang.
 
"Tidak masalah. Ini akan kita manfaatkan untuk lingkungan, budaya dan akan kita bangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata ke Bali akan lebih nyaman dan aman," ujar I Wayan Koster.
 
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk terus menindak tegas para turis yang melanggar aturan, usai sederet insiden yang mencakup tindakan tidak hormat terhadap budaya Pulau Dewata itu.
 
Bulan lalu, Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara Denmark usai si wanita melakukan aksi tak senonoh, yaitu memperlihatkan alat kelaminnya, dan si pria memvideokan aksi tak pantas tersebut.
 
Tak hanya itu, seorang wanita Rusia juga dikeluarkan dari Provinsi Bali pada bulan April, karena memposting foto telanjang dirinya di depan pohon keramat. 
 
Sederet kejadian tersebut kemudian mendasari pemerintah Provinsi Bali untuk menerbitkan panduan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Bali, setelah memperoleh saran dari kantor imigrasi Pulau Dewata itu.
 
Mulai 2024 mendatang, pemerintah Provinsi Bali mewajibkan para turis asing membayar retribusi Rp150 ribu untuk membangun infrastruktur yang lebih berkualitas.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x