4 Cara Melaporkan Penipuan Online Mudah dan Praktis Tanpa Harus Datang ke Kantor secara Luring

- 31 Juli 2023, 20:45 WIB
4 Cara Melaporkan Penipuan Online Mudah dan Praktis Tanpa Harus Datang ke Kantor secara Luring /
4 Cara Melaporkan Penipuan Online Mudah dan Praktis Tanpa Harus Datang ke Kantor secara Luring / /mediacenter.bengkulukota.go.id/

Media Magelang - Penipuan online menjadi ancaman serius di era teknologi ini. Dengan beragam modus yang semakin canggih, penting bagi kita untuk mengetahui cara melaporkannya agar tindakan yang tepat dapat diambil dan penipuan dapat ditindaklanjuti.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang langkah-langkah melaporkan penipuan online yang dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.

Sebelum membahas cara melaporkan penipuan online, mari pahami terlebih dahulu pengertian penipuan online itu sendiri.

Penipuan online merujuk pada perbuatan kejahatan yang terjadi di dunia maya, dengan maksud untuk menipu atau mengecoh individu guna memperoleh keuntungan secara ilegal.

Baca Juga: Marak Penipuan Penonaktifan Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Waspada

Modus penipuan ini bisa bermacam-macam, termasuk phishing, penjualan produk palsu, pencurian identitas, investasi bodong, dan penipuan pembayaran.

Tindak penipuan online termasuk dalam ranah pidana di Indonesia dan dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut adalah beberapa cara melaporkan penipuan online tanpa harus.

1. Melalui BRTI Kominfo

Salah satu cara melaporkan penipuan online adalah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kamu bisa melaporkan pesan/panggilan mencurigakan yang terindikasi sebagai penipuan melalui laman layanan.kominfo.go.id.

Caranya adalah:

- Buka browser di handphone atau laptop.

- Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id.

- Klik menu “Aduan BRTI” atau akses tautan https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti.

- Isi data pelapor seperti nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.

- Pilih “Pengaduan” pada kolom “Pengaduan atau Informasi”.

- Isi aduan dengan rinci.

- Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ untuk terhubung dengan petugas.

- Sediakan bukti lapor berupa rekaman percakapan atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.

2. Melalui Lapor.go.id

Situs Lapor.go.id yang dikelola oleh Kementerian PANRB juga menyediakan layanan untuk melaporkan penipuan online.

Kamu bisa mengunjungi situs tersebut dan mengisi data laporan dengan lengkap, serta menyertakan bukti laporan sebagai lampiran.

3. Melalui Cekrekening.id

Apabila penipuan online berhubungan dengan transaksi perbankan, kamu dapat melaporkannya melalui Cekrekening.id, situs resmi milik Kominfo yang menampung pengaduan terkait rekening dan tindak pidana.

Isi data laporan dengan lengkap dan unggah bukti penipuan sebelum mengklik "Submit".

4. Lapor ke Bank

Jika penipuan terjadi dalam transaksi perbankan, segera hubungi Customer Service (CS) bank yang bersangkutan.

Berikan informasi lengkap mengenai rekening penipu dan barang bukti yang kamu miliki.

Jika Anda ingin melaporkannya secara offline, Anda juga memiliki opsi untuk melaporkan penipuan online langsung ke kantor polisi terdekat.

Sediakan semua bukti yang ada dan ceritakan secara detail mengenai kasus penipuan saat mengisi laporan.

Setelah mengetahui cara melaporkan penipuan online, Anda dapat melindungi diri sendiri dan membantu pihak berwenang dalam menangani kasus penipuan secara efektif.

Jangan ragu untuk menggunakan platform pelaporan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah untuk memastikan laporan Anda ditindaklanjuti dengan baik.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah