PT KAI Akan Berlakukan Sanksi Bagi Penumpang Kereta yang Meleset dari Tujuan Tiket Mulai 3 Agustus 2023

- 4 Agustus 2023, 07:15 WIB
PT KAI Akan Berlakukan Sanksi Bagi Penumpang Kereta yang Meleset dari Tujuan Tiket Mulai 3 Agustus 2023 /
PT KAI Akan Berlakukan Sanksi Bagi Penumpang Kereta yang Meleset dari Tujuan Tiket Mulai 3 Agustus 2023 / /Dicky Harisman/DeskJabar.com/



Media Magelang - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengumumkan bahwa mulai Rabu, 3 Agustus 2023, pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi penumpang kereta api yang sengaja meleset dari tujuan yang tertera pada tiket kereta mereka. 

Langkah ini diambil PT KAI sebagai upaya preventif untuk mengurangi pelanggaran semacam itu yang telah terjadi sebelumnya.

Joni Martinus, selaku Wakil Presiden Humas KAI, menjelaskan bahwa sebagai bagian dari tindakan preventif, kondektur akan melakukan pengecekan tiket secara rutin dan berkala. 
 
Apabila kondektur menemukan penumpang yang sengaja melebihi jatah tiketnya, maka penumpang tersebut akan dihadapkan pada tindakan penalti yang harus segera dibayar menggunakan uang tunai di dalam kereta.
 
Baca Juga: KAI Beri Promo Tiket Libur Sekolah, Diskon hingga 25 persen, Ini Syarat Lengkapnya

Besarnya denda yang akan dikenakan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh penumpang. 
 
Penentuan denda ini akan berdasarkan stasiun tujuan yang tertera pada tiket, menuju stasiun di mana penumpang tersebut seharusnya turun.

Jika penumpang yang melanggar aturan tersebut tidak membayar denda selama di dalam kereta, maka penumpang tersebut akan tetap diizinkan turun di stasiun berikutnya. 
 
Namun, staf stasiun akan menjemput penumpang tersebut dan memberi kesempatan selama 1x24 jam untuk membayar denda di stasiun tempat penumpang tersebut diturunkan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan penumpang dalam menggunakan layanan kereta api serta menjaga ketertiban dan keamanan selama perjalanan. 
 
Dengan memberlakukan sanksi bagi pelanggar, diharapkan penumpang akan lebih mematuhi aturan dan menghargai ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x