Media Magelang - Pada Selasa, 15 Agustus, jaksa penuntut mengajukan tuntutan agar Mario Dandy Satriyo dihukum dengan penjara selama 12 tahun oleh hakim dalam kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.
Mario, bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang perempuan di bawah umur berinisial AG (15), dituduh melakukan tindak penganiayaan berat terencana pada 20 Februari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengemukakan argumen bahwa Mario terbukti bersalah melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP, yang dikombinasikan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagai alternatif, Pasal 353 Ayat 2 KUHP yang dikombinasikan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Jaksa juga menuntut agar Mario membayar uang pengganti sebesar Rp 120.388.911.030. Apabila dia tidak mampu membayar, maka dia akan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Sebelumnya, ayah dari Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang pernah menjabat di Direktorat Jenderal Pajak, mengirim surat saat berada dalam tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, ayah dari Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang pernah menjabat di Direktorat Jenderal Pajak, mengirim surat saat berada dalam tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tersebut, Rafael menolak memberikan restitusi atau kompensasi kepada korban, David.
Rafael menjelaskan bahwa kondisi keuangan keluarganya semakin merosot setelah terlibat dalam proses hukum di KPK dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.***