Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Rincian Formasi yang Dibuka

- 4 September 2023, 09:10 WIB
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Rincian Formasi yang Dibuka
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Rincian Formasi yang Dibuka /

Media Magelang - Berikut adalah syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 yang dibuka juga tersedia.

Dalam artikel ini dibagikan informasi lengkap mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Informasi lengkap mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ini memuat jadwal pendaftaran, syarat penerimaan, hingga rincian formasi yang ada di pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: LINK NONTON Siaran Ulang MotoGP Catalunya 2023 Hari Ini 3 September, Cek Tayangan Ulang Siapa yang Menang?

Adapun jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ini telah tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Bagi para pendaftar atau pelamar CPNS dan PPPK 2023, diharuskan memenuhi persyaratan berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana penjara.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.

Baca Juga: Tampil Memukau di GIIAS 2023 Mitsubishi XForce Kini Hadir di GIIAS Bandung dan Surabaya

5. Tidak sedang menempati posisi sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau kepolisian pada saat ini.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sedangkan untuk persyaratan berkas atau dokumen yang wajib dipersiapkan saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut.

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.

2. Salinan KTP elektronik dalam bentuk fotokopi atau digital scan.

3. Salinan akta kelahiran yang asli.

4. Salinan surat keterangan yang relevan dengan persyaratan CPNS.

5. Pas foto resmi dan terbaru.

6. CV atau daftar riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan.

7. Surat pernyataan yang menunjukkan kesediaan penempatan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai informasi tambahan yang wajib diingat, setiap instansi bisa saja memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda, yang mana hal ini tergantung pada bidang serta keterampilan yang dibutuhkan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian PANRB, bahwa pendaftaran dan penerimaan CPNS dan PPPK 2023 ini diperuntukkan bagi lulusan SMA, SMK, maupun S-1

Guna mendukung serta meningkatkan transformasi sumber daya manusia, fokus utama dalam penerimaan juga pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini adalah menyediakan tenaga pendidik (guru), dan tenaga kesehatan dalam pelayanan dasar.

Selanjutnya fokus kedua adalah memberikan peluang kepada masyarakat yang memiliki talenta di bidang digital serta ilmu data, untuk bergabung dalam rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 ini.

Berikutnya fokus ketiga yakni, melakukan rekrutmen yang bersih dan sehat.

Untuk fokus yang terakhir yaitu, mengurangi rekrutmen bagi jabatan yang akan terdampak transformasi digital.

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023


• Total Formasi: 572.496 orang.
• Formasi CPNS: 28.903.
• Formasi PPPK: 543.593 orang.

Formasi Pemerintah Pusat

• CPNS: 28.903 orang.
• PPPK: 49.959 orang.

Formasi Pemerintah Daerah

• PPPK Guru: 296.084 orang.
• PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang.
• PPPK Teknis: 42.826 orang.

Bagi masyarakat yang berminat, dapat mengecek informasi lengkap di akun resmi BKN.

Demikianlah tadi informasi terkini terkait bukaan CPNS dan PPPK 2023.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x