Informasi Lengkap CPNS dan PPPK 2023, dari Jadwal Pendaftaran, Syarat hingga Rincian Formasi

- 3 September 2023, 20:00 WIB
Pengumuman! Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka Tanggal 17 September Hingga 6 Oktober 2023//Dok. www.bkn.go.id
Pengumuman! Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka Tanggal 17 September Hingga 6 Oktober 2023//Dok. www.bkn.go.id /
 
Media Magelang - Dalam artikel ini dibagikan informasi lengkap mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
 
Informasi lengkap mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ini memuat jadwal pendaftaran, syarat penerimaan, hingga rincian formasi yang ada di pemerintah pusat maupun daerah.
 
Adapun jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 ini telah tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
 
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini jadwal lengkap pendaftaran dan penerimaan CPNS 2023.
 
 
1. Pengumuman seleksi: 16 sampai 30 September 2023.
 
2. Pendaftaran seleksi: 17 September sampai 3 Oktober 2023.
 
3. Seleksi administrasi: 17 September sampai 5 Oktober 2023.
 
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 sampai 9 Oktober 2023.
 
5. Masa sanggah: 10 sampai 12 Oktober 2023.
 
6. Jawab sanggah: 10 sampai 14 Oktober 2023.
 
7. Pengumuman pasca sanggah: 13 sampai 19 Oktober 2023.
 
8. Penarikan data final: 20 sampai 22 Oktober 2023.
 
9. Penjadwalan SKD CPNS: 23 sampai 26 Oktober 2023.
 
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27 sampai 30 Oktober 2023.
 
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober sampai 9 November 2023.
 
12. Pengolahan nilai SKD CPNS: 7 sampai 11 November 2023.
 
13. Pengumuman hasil SKD CPNS: 12 sampai 14 November 2023.
 
14. Masa sanggah: 15 sampai 17 November 2023.
 
15. Jawab sanggah: 15 sampai 19 November 2023.
 
16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18 sampai 22 November 2023.
 
17. Pengumuman pasca sanggah: 18 sampai 24 November 2023.
 
18. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25 sampai 27 November 2023.
 
19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28 sampai 30 November 2023.
 
20. Penarikan data final: 1 sampai 2 Desember 2023.
 
21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 sampai 4 Desember 2023.
 
22. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 sampai 7 Desember 2023.
 
23. Pelaksanaan SKB CPNS: 8 sampai 14 Desember 2023.
 
24. Integrasi nilai SKD dan SKB: 8 sampai 14 Desember 2023.
 
25. Pengumuman kelulusan: 28 Desember sampai 4 Januari 2024.
 
26. Masa sanggah: 5 sampai 7 Januari 2024.
 
27. Jawab sanggah: 5 sampai 11 Januari 2024.
 
28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7 sampai 12 Januari 2024.
 
29. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 sampai 14 Januari 2024.
 
30. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari sampai 13 Februari 2024.
 
31. Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari sampai 14 Maret 2024.
 
Sementara itu, untuk jadwal lengkap pendaftaran dan penerimaan PPPK 2023 adalah berikut ini.
 
1. Pengumuman seleksi: 16 sampai 30 September 2023.
 
2. Pendaftaran seleksi: 17 September sampai 3 Oktober 2023.
 
3. Seleksi administrasi: 17 September sampai 5 Oktober 2023.
 
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 sampai 9 Oktober 2023.
 
5. Masa sanggah: 10 sampai 12 Oktober 2023.
 
6. Jawab sanggah: 10 sampai 14 Oktober 2023.
 
7. Pengumuman pasca sanggah: 13 sampai 19 Oktober 2023.
 
8. Penarikan data final: 20 sampai 22 Oktober 2023.
 
9. Penjadwalan seleksi kompetensi: 23 sampai 26 Oktober 2023.
 
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27 sampai 30 Oktober 2023.
 
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1 sampai 25 November 2023.
 
12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6 sampai 27 November 2023.
 
13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November sampai 1 Desember 2023.
 
14. Pengumuman kelulusan: 28 November sampai Desember 2023.
 
15. Masa sanggah: 5 sampai 7 Desember 2023.
 
16. Jawab sanggah: 5 sampai 9 Desember 2023.
 
17. Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8 sampai 12 Desember 2023.
 
18. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8 sampai 14 Desember 2023.
 
19. Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 sampai 13 Januari 2024.
 
20. Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari sampai 12 Februari 2024.
 
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
 
Bagi para pendaftar atau pelamar CPNS dan PPPK 2023, diharuskan memenuhi persyaratan berikut ini.
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
 
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
 
3. Tidak pernah dipidana penjara.
 
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
 
5. Tidak sedang menempati posisi sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau kepolisian pada saat ini.
 
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
 
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
 
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
 
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
 
Sedangkan untuk persyaratan berkas atau dokumen yang wajib dipersiapkan saat mendaftar CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut.
 
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
 
2. Salinan KTP elektronik dalam bentuk fotokopi atau digital scan.
 
3. Salinan akta kelahiran yang asli.
 
4. Salinan surat keterangan yang relevan dengan persyaratan CPNS.
 
5. Pas foto resmi dan terbaru.
 
6. CV atau daftar riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan.
 
7. Surat pernyataan yang menunjukkan kesediaan penempatan di seluruh wilayah Indonesia.
 
Sebagai informasi tambahan yang wajib diingat, setiap instansi bisa saja memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda, yang mana hal ini tergantung pada bidang serta keterampilan yang dibutuhkan.
 
Sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian PANRB, bahwa pendaftaran dan penerimaan CPNS dan PPPK 2023 ini diperuntukkan bagi lulusan SMA, SMK, maupun S-1
 
Guna mendukung serta meningkatkan transformasi sumber daya manusia, fokus utama dalam penerimaan juga pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini adalah menyediakan tenaga pendidik (guru), dan tenaga kesehatan dalam pelayanan dasar. 
 
Selanjutnya fokus kedua adalah memberikan peluang kepada masyarakat yang memiliki talenta di bidang digital serta ilmu data, untuk bergabung dalam rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 ini.
 
Berikutnya fokus ketiga yakni, melakukan rekrutmen yang bersih dan sehat. 
 
Untuk fokus yang terakhir yaitu, mengurangi rekrutmen bagi jabatan yang akan terdampak transformasi digital.
 
Berikut ini rincian formasi CPNS dan PPPK 2023.
 
• Total Formasi: 572.496 orang.
• Formasi CPNS: 28.903.
• Formasi PPPK: 543.593 orang.
 
Formasi Pemerintah Pusat
 
• CPNS: 28.903 orang.
• PPPK: 49.959 orang.
 
Formasi Pemerintah Daerah
 
• PPPK Guru: 296.084 orang.
• PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang.
• PPPK Teknis: 42.826 orang.
 
Bagi masyarakat yang berminat, dapat mengecek informasi lengkap dalam artikel ini mengenai jadwal pendaftaran, syarat peserta dan dokumen, hingga rincian formasi di pemerintah pusat maupun daerah.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x