CARA Buat Akun SSCASN Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Buruan Klik sscasn.bkn.go.id

- 14 September 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi: CARA Buat Akun SSCASN Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Buruan Klik sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi: CARA Buat Akun SSCASN Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Buruan Klik sscasn.bkn.go.id /Ist

Media Magelang - Buat akun SSCASN pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sudah dibuka di sscasn.bkn.go.id.

Sudah buat akun SSCASN bisa ikut pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 melalui sscasn.bkn.go.id.

Tahap pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN bisa dilakukan dengan bikin akun terlebih dahulu.

Adapun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka sejak 17 September 2023 melalui laman SSCASN.

 

Baca Juga: Jadwal Laga Pekan 12 Ajang Liga 1 2023-24, Dimulai Jumat 15 September 2023

Sementara itu, para calon peserta bisa mendaftarkan diri melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Telah ramai diwartakan sebelumnya, bahwa pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 17 September 2023.

Sebelum mulai mendaftar, agar tak terjadi kesalahan, ada baiknya menyimak panduan lengkap cara mendaftar online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 berikut ini hingga ke tahap pengumuman penerimaan.

1. Melakukan Pendaftaran Online di Portal SSCASN

• Buka link resmi pendaftaran CPNS di https://sscasn.bkn.go.id dan daftar untuk membuat akun.

• Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar, isi data diri secara lengkap, dan unggah foto diri (swafoto).

• Pilih jenis seleksi "CPNS" dan formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.

Baca Juga: Daftar PPPK 2023 di Link sscasn.bkn.go.id, Jadwal Seleksi CPNS 2023 dari BKN Cek Informasi Berikut

• Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

• Cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran.

• Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

2. Seleksi Administrasi

Saat mendaftar online di portal SSCASN, para pelamar akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan, yang nantinya akan digunakan dalam seleksi administrasi.

Selanjutnya, dokumen yang telah diunggah itu akan diverifikasi secara online juga, karena kelulusan seleksi administrasi akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi tersebut.

Setelah proses di atas selesai, para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Seleksi melalui website https://sscasn.bkn.go.id.

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)

Tahap berikutnya yang harus diikuti oleh para pelamar adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini terdiri dari tiga bidang, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes SKD ini memiliki bobot penilaian 40 persen dari total nilai keseluruhan dalam rangkaian tes CASN 2023.

Untuk kelulusan dari para pelamar akan didasarkan pada passing grade yang diatur oleh Peraturan Kementerian PANRB.

Pelamar yang lulus SKD akan dijadwalkan menjadi peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan diambil dari nilai tes SKD tertinggi.

Peserta yang lolos hingga tahap tes SKB adalah mereka yang memiliki nilai tertinggi.

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Dalam mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pelamar harus melalui tiga tahap, yaitu tes kompetensi jabatan menggunakan CAT (bobot 50 persen), tes psikologi (bobot 20 persen), serta wawancara dan presentasi HKM (bobot 30 persen).

Tes SKB sendiri memiliki bobot penilaian 60 persen dari total nilai keseluruhan.

Selain beberapa tes di atas, para pelamar yang lolos selanjutnya akan mengikuti tes keterampilan yang dipersyaratkan oleh posisi yang dilamar.

5. Pengumuman

Tahap terakhir adalah pengumuman yang dapat diakses melalui portal SSCASN.

Demikianlah panduan lengkap cara mendaftar online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, mulai dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, hingga pengumuman penerimaan.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x